Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan sistem aplikasi perencanaan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi kerja dan memudahkan pimpinan dalam mengontrol pekerjaan. Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa perencanaan yang baik dilakukan berdasarkan pada data informasi yang akurat,valid dan akuntabel dengan mempertimbangkan sumber daya dan potensi yang dimiliki.
Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan bidang pemberdayaan mayarakat dan desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Wonogiri, maka sistem aplikasi secara online sangat membantu terintegrasinya database perencanaan yang dapat digunakan untuk data sistem yang lain,yaitu sistem anggaran, sistem evaluasi dan sistem monitoring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Sistem Aplikasi Perencanaan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Wonogiri secara umum sudah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, namun ketika dilakukan penginputan RKA pada sistem Aplikasi E-Planning dan E-budgeting belum bisa ditransfer atau disinkronkan dengan sistem aplikasi keuangan, sehingga pada awal tahun operator harus menginput ulang RKA di aplikasi Keuangan sehingga SDM yang sudah terbatas harus melakukan penginputan data berulang-ulang.
Oleh karena itu diperlukan Aplikasi yang berkesinambungan yang menjawab semua informasi yang dibutuhkan antara sistem perencanaan dan sistem penganggaran serta peningkatan jumlah SDM dalam mengelola Sistem Aplikasi Perencanaan tersebut.
Published: Dec 15, 2020